Sebanyak 157 Kades di Kupang Resmi Diperpanjang 2 Tahun

Peresmian Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kupang. Sumber foto : KupangBerita
Peresmian Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kupang. Sumber foto : KupangBerita

Kolomdesa.com, Kupang – Sebanyak 157 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kupang masa jabatannya resmi diperpanjang dua tahun. Perpanjangan masa jabatan kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kupang itu berdasarkan Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diserahkan Penjabat (Pj) Bupati, di Kantor Bupati Kupang, Selasa (30/7/2024).

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades di Kabupaten Kupang itu merupakan amanat dari pasal 118 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Kiranya, kepala desa dapat membawa wajah dan pemikiran baru dan aktual dalam membangun pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang khususnya di Kecamatan dan di desa,” ungkap Alexon.

“Secara resmi masa tugas saudara bertambah 2 tahun, tentunya dengan masa jabatan tersebut bapak/ibu memikul tanggung jawab yang cukup berat, dengan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh masyarakat dan negara dapat dijalankan dengan baik,” imbuhnya.

Kata Alexon, peran penting kepala desa dalam proses kepemimpinan di desa merupakan kunci sukses pembangunan di desa. Oleh karena itu, saya harap kepala desa harus memegang teguh amanah dan integritas dalam melaksanakan tugas di desa.

“Dengan Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa menambah semangat serta energi baru dalam mengabdi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah,” pungkas Alexon.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Kupang, menitipkan 7 pesan penting bagi 157 kepala Desa antara lain:

Sebagai kepala desa, harus menggunakan anggaran dana desa (ADD) sebaik-baiknya sekaligus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan potensi kearifan lokal sebagai sumber pendapatan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli desa (PAD).

Meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik itu dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, maupun pemerintah desa lainnya.

Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, optimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Karena itu, harus fokus dalam mengelola Bumdes, memperhatikan unit usaha yang dikelola oleh Bumdes sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan PAD.

Berdayakan PKK desa agar bisa mengambil peran dalam setiap keputusan terkait kebijakan pemerintah desa.

Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi terkait dengan penyesuaian RPJM desa sebagai konsekuensi dari penambahan masa jabatan.

Jangan memberhentikan perangkat desa yang sudah ada, tanpa melalui mekanisme yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Upayakan agar permasalahan yang timbul di desa, dapat dimediasi dan diselesaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten dengan melibatkan semua stakeholder.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *