Permohonan Kasasi Terpidana Kades Sirisori Islam Ditolak MA

Ilustrasi Tahanan. Sumber: Istock
Ilustrasi Tahanan. Sumber: Istock

Kolomdesa.com, Maluku Tengah – Permohonan kasasi Raja Negeri (Kepala Desa) Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Edy Pattisahusiwa ditolak Mahkamah Agung RI. Terpidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2018-2019 itu, saat ini dieksekusi ke Lapas Ambon.

“Eksekusi dilakukan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print- 105/Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024,” kata Kepala Cabang Kejari Ambon, Ahmad Birawa, Selasa (30/7/2024).

Kades terpidana ini sebelumnya berstatus tahanan kota sejak tanggal 12 Oktober 2022. Selanjutnya terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.

Menurut Birawa, hasil dari putusan Mahkamah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/ 2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa. Akibat dari ulahnya, kades harus menjalani hukuman yang diganjar akibat tindakannya yang tak terpuji itu.

Jaksa Penuntut Umum kemudian melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Birawa melanjutkan, terpidana akan dipidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp 581.826.060 yang dikurangkan.

Selain itu, kades harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11.500.000. Sehingga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp570.326.060.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” tutup Birawa.

Penulis: Wahyu
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *