Kolomdesa.com, Pinrang – Eksekusi 19 rumah warga di tanah sengketa di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir ricuh. Warga yang rumahnya berada di tanah tersebut memblokade beberapa jalan yang menuju ke lokasi dengan cara membakar ban bekas dan memalang jalan menggunakan batang pohon.
“Mana hati nurani ta pak. Kami nanti tinggal di mana kalau digusur,” teriak salah seorang warga Desa Maroneng yang enggan disebut namanya, Senin (29/7/2024).
Diketahui, sebanyak 21 rumah warga yang ada di tanah sengketa seluas kurang lebih 41.300 meter persegi tersebut akan digusur. Namun, warga menolak melempari petugas dengan menggunakan batu.
Proses eksekusi lahan tersebut, dimulai sejak pukul 08.00 Wita. Namun warga setempat menghambat proses tersebut, aparat pun menembaki warga dengan tembakan gas air mata untuk memukul mundur warga yang menghalangi.
Setelah warga lelah untuk melakukan perlawanan, aparat pun berhasil merobohkan beberapa rumah warga.
Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.
Diketahui, lahan yang dieksekusi tersebut yakni tanah seluas kurang lebih 4 hektare yang berlokasi di Dusun Lebbo, Desa Maroneng.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Aziz