Desa Limboro Dibentuk Jadi Desa Anti Politik Uang

Ketua Bawaslu Donggala bersama jajaran Bawaslu Sulteng saat melakukan audiensi dengan pemerintah daerah terkait pembentukan desa anti politik uang di Desa Limboro, Kecamatan Banawa. Sumber: Humas Bawaslu Donggala.
Ketua Bawaslu Donggala bersama jajaran Bawaslu Sulteng saat melakukan audiensi dengan pemerintah daerah terkait pembentukan desa anti politik uang di Desa Limboro, Kecamatan Banawa. Sumber: Humas Bawaslu Donggala.

Kolomdesa.com, Donggala – Desa Limboro, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala dibentuk menjadi desa anti politik uang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat. Langkah ini diambil, untuk mencegah pelanggaran selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

“Ini tentunya sebagai bentuk mengoptimalisasi tugas-tugas pengawasan dan pencegahan sehingga perlu dibentuk desa antipolitik uang ini di Kabupaten Donggala, ” kata Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, Senin (29/7/2024).

Ia menyatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Donggala mengenai pembentukan desa bebas politik uang. Menurutnya, desa tersebut melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengawasan tahapan pilkada di Kabupaten Donggala.

“Keterlibatan masyarakat secara masif sangat penting dalam proses pengawasan tahapan Pilkada yang merupakan salah satu bentuk pencegahan pelanggaran,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, salah satu tujuan dibentuknya desa anti politik uang ini untuk mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal pengawasan dan menolak praktek politik uang saat pemilihan kepala daerah berlangsung. Hal itu agar masyarakat dapat memilih pemimpin sesuai visi misinya.

“Deklarasi Desa Anti politik uang dilakukan guna mendorong masyarakat sebagai ujung tombak, garda terdepan dalam pengawasan secara partisipatif agar menghasilkan pilkada yang bersih, berintegritas dan demokratis,” ujarnya.

Lebih lanjut, praktik politik uang merupakan suatu kejahatan yang dapat merusak tatanan demokrasi dan paradigma bangsa.

“Praktik politik uang merupakan transaksi jual beli suara, dengan mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu, ini harus bersama-sama kita perangi,” tuturnya.

Diketahui, jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang berlangsung dari 25 Juli hingga 8 Agustus. Setelah itu, DPS akan ditetapkan antara 9 hingga 11 Agustus, diikuti dengan periode tanggapan masyarakat dari 18 hingga 27 Agustus.

Penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) akan berlangsung dari 18 Agustus hingga 14 September, sebelum akhirnya dilakukan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dari 14 hingga 21 September 2024.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *