Lama Jadi Buron, Tersangka Korupsi Tanah Desa Akhirnya Tertangkap

Kasi Intel Kejati NTB I Wayan Riana (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan DPO kasus korupsi pengadaan tanah Pemdes Labuhan Jambu, Sumbawa. Sumber foto : TribunLombok
Kasi Intel Kejati NTB I Wayan Riana (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan DPO kasus korupsi pengadaan tanah Pemdes Labuhan Jambu, Sumbawa. Sumber foto : TribunLombok

Kolomdesa.com, Sumbawa – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dan Kejati Sulawesi Tengah, menangkap tersangka inisial AMN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AMN menjadi DPO Kejati NTB sejak 2019 lalu atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa tahun 2019

“Dipastikan DPO berada di wilayah hukum Kejari Tolitoli,” kata Kasi Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana Sabtu (27/7/2024)

Ia menambahkan, awalnya informasi diterima dari intelijen Kejagung RI bahwa DPO tersebut berada di Sulawesi Tengah. Kemudian tim tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan tim tabur daerah setempat untuk memastikan keberadaannya.

Alhasil, tim gabungan berhasil mengamankan DPO inisial AMN dan langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Tolitoli untuk diperiksa penyidik Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen, pada Kamis (26/7/2024). Sekira pukul 23:50 WITA.

“Pada saat ditangkap tersangka AMN tidak melakukan perlawanan, berjalan lancar dan aman,” kata Riana.

Riana menjelaskan peran tersangka dalam kasus dugaan pengadaan tanah di Desa Jambu yakni sebagai pihak yang mengaku pemilik tanah seluas 13.092 meter persegi. Tanah itu kemudian dijual kepada Pemerintah Desa Labuhan Jambu.

Dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tertera nama Mahmud Hasyim dan pemilik sebenarnya dari tanah tersebut Nur Wahidah. Hal tersebut diperkuat dengan sertifikat tanah nomor 13 dengan surat ukur 3.171 tahun 1982 yang mana tanah tersebut memang benar atas nama Nur Wahidah.

Tersangka lainnya yakni Kepala Desa Labuhan Jambu Muskyl Hartsah dan Ketua BPD Desa Labuhan Jambu Asyaga. Keduanya menjadi tersangka karena sengaja membeli tanah dari masyarakat dengan menggunakan APBDes tahun 2019 seharga Rp178,5 juta.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumbawa, total kerugian negara atas dugaan korupsi Pemdes Labuhan Jambu sebesar Rp178,5 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayal (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Ptdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *