Buron Pengadaan Tanah di Desa Labuhan Jambu Tertangkap

Ilustrasi DPO Tertangkap. Sumber: Istock
Ilustrasi DPO Tertangkap. Sumber: Istock

Kolomdesa.com, Sumbawa – Tim dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap buronan berinisial AMN (48). AMN merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

“Tersangka diamankan oleh Kejari Tolitoli dan Kejati Sulteng Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 23.55 Wita,” kata Asisten Intelijen Kejati NTB, I Wayan Riana, Sabtu (27/7/2024).

Ia menjelaskan, AMN merupakan salah satu dari tiga DPO tersangka pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu sejak tahun 2019. Penangkapan AMN, kata dia, dilakukan seusai tim tabur Kejati NTB setelah menerima informasi dari Intelijen Kejagung RI bahwa AMN berada di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah, antara Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama melarikan diri, AMN bekerja sebagai pegawai di PT Pelindo di Tolitoli. Dirinya bertugas sebagai pemandu kapal masuk ke dalam pelabuhan.

“Sejak tahun 2021 dia bertugas di Tolitoli dan itu sudah terkonfirmasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin mengungkapkan bahwa AMN merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Desa Labuhan Jambu yang berinisial H dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berinisial A.

Kedua tersangka tersebut H dan A, menurutnya sudah divonis bersalah oleh hakim masing-masing dan mendapatkan hukuman satu tahun penjara sesuai putusan nomor nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mataram tertanggal 25 Mei 2023.

Menurutnya, modus pengadaan tanah yang dilakukan AMN, dimulai pada tahun 2019. Dia AMN mengaku memiliki tanah seluas 1,3 hektar, kemudian tanah itu dijual ke Pemerintah Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Sumbawa.

Dasar penjual yang dilakukan AMN menggunakan alas hak SPPT nomor 52.04.20.010.027-0044.0 tertera dengan nama Mahmud Hasyim. Padahal pemilik yang sebenarnya adalah Nur Wahidah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 13 dengan surat ukur nomor 3171 tahun 1982.

“Jadi, berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara Inspektorat Sumbawa, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Pemdes Labuan Jambu ini sebesar Rp 178,5 juta,” tutupnya.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *