Tertinggi, Sebesar Rp 704,68 Miliar DD Tersalurkan kepada 1.021 Desa

ilustrasi Dana Desa. Sumber foto : istockphoto
ilustrasi Dana Desa. Sumber foto : istockphoto

Kolomdesa.com, Mataram – Penyaluran Dana Desa (DD) di Provinsi NTB sejak Juni 2024 tumbuh sebesar 8,53 persen di bandingkan tahun 2023.

Capaian Kinerja Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang telah terealisasi 62,98 persen dari pagu, hingga Dana Desa tereaslisasi sebesar Rp. 704,68 miliar yang sudah disalurkan kepada 1.021 desa di Provinsi NTB.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, komponen TKD yang kinerja penyalurannya masih rendah antara lain komponen Hibah kepada Daerah (3,7 persen dari pagu) dan DAK Fisik (5,8 persen dari pagu).

“Kontraksi pada komponen DBH disebabkan oleh penurunan pagu penyaluran pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023, dengan penurunan pagu tersebut sebesar Rp1.741,66 miliar,” kata Ratih Hapsari Kusumawardani dalam program “Program Ngopi APBN Kita” yang berlangsung Jumat, (26/7/2024).

Lebih lanjut, Ratih menambahkan, kontraksi kinerja penyaluran terjadi pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Hibah ke Daerah, dengan persentase kontraksi masing-masing sebesar 32,78 persen, 52,15 persen, dan 12,24 persen.

Ia mengatakan, kontraksi pada DAK Fisik terjadi karena keterlambatan terbit juknis pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, sehingga pemda terlambat dalam melakukan pemenuhan dokumen penyaluran.

Mengalami pertumbuhan sebesar 17,93 persen dan menjadi realisasi komponen TKD tertinggi, dengan realisasi sebesar Rp5.211,27 miliar pada Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Selain DAU, DAK Nonfisik juga telah disalurkan bantuan operasional kesehatan, pendidikan, pelayanan kepariwisataan, operasional puskesmas, serta operasional lainnya sebesar Rp1.500,04 miliar.

“Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp1,7 triliun,” katanya.

Sampai dengan 30 Juni 2024, realisasi atas komponen TKD baru mencapai Rp99,34 miliar (5,82 persen dari pagu). Rendahnya penyaluran DAK Fisik sebagai imbas dari terlambatnya juknis penyaluran DAK Fisik yang diatur melalui PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *