BKSDA Ancam Pelaku Perusakan Hutan Desa Kubung

Tumpukan Material Tambang Liar di Desa Kubung, Halmahera Selatan pada (4/7/2024). Sumber: Dok. Lensa Malut.
Tumpukan Material Tambang Liar di Desa Kubung, Halmahera Selatan pada (4/7/2024). Sumber: Dok. Lensa Malut.

Kolomdesa.com, Halmahera Selatan – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Utara menegaskan akan melakukan tindakan hukum terhadap perusakan hutan. Salah satunya adalah hutan yang ada di Desa Kubung, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, lokasi tersebut sebelumnya diklaim memiliki IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atas nama koperasi. Namun saat ini izin tersebut sudah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Jadi saya tegaskan dalam waktu dekat ini bila ditemukan aktivitas dikawasan tersebut maka akan dilakukan tindakan hukum,” kata Kepala BKSDA Provinsi Maluku Utara, Abas Hurusan, Kamis (25/7/2024).

Ia menyebut, aktivitas dalam hutan konservasi di desa desa kubung, dapat merusak hutan cagar alam. Selain merusak, flora, fauna serta ekosisiem lainya di kawasan tersebut juga terancam punah bila aktivitas pertambangan tersebut berlangsung.

Abas bilang, pihaknya sebelumnya sudah mengkroscek lokasi tersebut dan tidak menemukan aktivitas tambang. Ia menyampaikan pihaknya akan kembali mengkroscek langsung ke lapangan. Bila ditemukan adanya aktivitas maka dilakukan tindakan hukum.

“Bila ditemukan adanya perusakan hutan di kawasan konservasi maka akan dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Penulis: Wahyu
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *