Diduga Korupsi DD, Dua Oknum Perangkat Desa Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun, S.TrK.,S.IK, Sumber Foto: Dok.Sindonews.com
Kasat Reskrim Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun, S.TrK.,S.IK, Sumber Foto: Dok.Sindonews.com

Kolomdesa.com, Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua perangkat desa yang diduga melakukan penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kini dua tersangka tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Praya beserta barang bukti yang telah terkumpul oleh Polisi.

“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah di nyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun, Jumat (19/07/2024).

Menurut Maqnun, kedua tersangka itu terlibat kasus korupsi tahun 2019-2020, dan kerugian negara diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Ia juga berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, terkhusus perangkat desa di seluruh daerah, agar berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan desa.

“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” ungkapnya.

Sebelum berkas tahap kedua, sambung kasat Reskrim, pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan beberapa bukti.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *