Bupati Halsel Diminta Tak Angkat PJ Kades dari Guru

Kantor DPRD Halmahera Selatan. Sumber: Dok.Tribun
Kantor DPRD Halmahera Selatan. Sumber: Dok.Tribun

Kolondesa.com, Halmahera Selatan – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Bassam Kasuba diminta agar tidak mengangkat ASN dari tenaga guru maupun kepala sekolah sebagai Pj Kades. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi. Taha.

“Ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme dalam kedua posisi tersebut,” katanya, Kamis (11/7/2024).

Pengangkatan ASN itu akan dilakukan oleh bupati untuk mengisi jabatan kepala desa (Kades) di 13 desa. Pasalnya, desa-desa tersebut merupakan desa yang bersengketa pada Pilkades 2022, sehingga berakhir di PTUN Ambon, Maluku.

“13 desa yang akan diisi ASN adalah Guruapin, Galala, Gandasuli, Loleongusu, Lata-Lata, Loid, Goro-Goro, Fluk, Liaro, Kuo, Lalubi, Akelamo Fida dan Kukupang,” paparnya.

Sagaf juga menjelaskan jika ada beberapa dasar hukum yang dijadikan acuan untuk tidak mengangkat tenaga guru maupun sebagai Pj Kades. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Dalam pasal 8 ayat (1) huruf a pada UU tersebut, menerangkan bahwa guru harus mengabdikan diri sepenuhnya untuk tugas pendidikan dan pengajaran. Artinya, guru tidak boleh merangkap jabatan lain yang bisa mengganggu tugas utamanya sebagai pendidik.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa PNS dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik yang dapat menyebabkan konflik kepentingan.

“Kemudian Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Aturan ini menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa, termasuk ketentuan bahwa calon kepala desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai PNS atau pejabat publik lainnya,” jelas Sagaf.

Anggota DPRD Halmahera Selatan tiga periode ini berharap guru dapat fokus pada tugas-tugas pendidikan. Pihaknya juga akan memanggil Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Pekan depan kita akan undang mereka untuk meminta penjelasan terkait dengan pengangkatan pejabat Kades yang ada,” tandasnya.

Penulis: Wahyu
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *