Kolomdesa.com, Toraja Utara – Seorang kepala desa di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial YR alias Towwik (37) diamankan Polda setempat. Penangkapan tersebut diduga akibat kades tersebut terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam.
“Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengetahui dan mendapatkan lokasi persembunyian dari terget DPO,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Yerlin Kate, Jumat (12/7/2024).
Penangkapan terhadap oknum kades tersebut bermula saat Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Sulsel menggerebek lokasi judi sabung ayam beromzet Rp1 miliar di Dusun Seke Bontongan, Kelurahan Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara pada 31 Maret 2024 lalu.
Pada saat itu, polisi mengamankan 35 orang, diantaranya ada sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengembangan kasus itu lantas polisi memburu MS alias Pong Intang (55).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengendus persembunyian MS. Tim Resmob yang dipimpin Kompol Benny Pornika dan Ipda Abdillah Makmur langsung menangkap Pong Intang.
“Pong Intang (ditangkap) sementara dalam perjalanan dari Kota Makassar menuju Toraja Utara dengan menggunakan bus angkutan umum,” ujarnya.
Pong Intang ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Poros Enrekang-Makale Kelurahan Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Pong Intang pun lantas menyebut oknum kades terlibat dalam perjudian itu.
“Anggota kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan dari DPO lainnya yaitu YR alias Towwik yang sedang berada di rumahnya di Desa Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Toraja Utara,” terangnya.
Kemudian, YR pun dijemput oleh Tim Resmob Polda Sulsel lalu dibawa ke Posko Resmob untuk diperiksa.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Aziz