Diduga Korupsi DD, Kades Langko Dilaporkan ke Kejari Lombok Tengah

Lalu Muhammad Sukri dan anggota BPD Desa Langko, Sulaiman saat menyerahkan laporannya ke kejari Lombok Tengah. Sumber Foto : Radarmandalika.id
Lalu Muhammad Sukri dan anggota BPD Desa Langko, Sulaiman saat menyerahkan laporannya ke kejari Lombok Tengah. Sumber Foto : Radarmandalika.id

Kolomdesa.com, Lombok Tengah – Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Tengah atas dugaan Korupsi Dana Desa.

Muhammad Sukri Zarkasi dan Sulaiman Selaku Mantan Kadus dan BPD Desa Langko mendatangi kantor kejaksaan negeri Lombok Tengah, melaporkan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga program fiktif tahun 2019-2023.

“Baru kami serahkan laporan ke kejaksaan yakni dugaan korupsi dan beberapa program fiktif,” kata Mantan Kadus, Muhammad Sukri Zarkasi, Rabu (10/07/2024).

Sukri melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades setempat. Korupsi tersebut menimbulkan kerugian cukup besar.

“Ini tahun 2023 saja, belum lagi tahun sebelumnya. Parahnya upah tukang saja belum dibayar di beberapa program itu,” tambahnya.

Sukri menjelaskan minimal ada empat item program yang diduga dikorupsi kades setempat. Kemudian dua item program tidak dijalankan alias fiktif.

Ia menbahakan, empat item program yang diduga tempat terjadinya korupsi. Pertama, proyek pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman atau gang dengan anggaran Rp. 171.971.900, kedua, proyek pemeliharaan jalan usaha tani dengan anggaran Rp. 72.646.000.

Lanjutnya, program pemeliharaan system pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga) dengan anggaran dikucurkan Rp. 53.948.000. Terakhir proyek pembangunan sumur bor air bersih bagi masyarakat dengan anggaran dialokasikan Rp. 126.966.000.

“Anggaran fiktif ini pertama tidak ada honor sopir orang SK saja tidak ada. Berikutnya MTQ itu hanya dikasi masing-masing Rp 50 ribu untuk 20 orang, sisanya itu entah dimakan siapa,” jelasnya.

Sementara itu, untuk program fiktif anggarannya diduga dihabiskan. Yakni dengan adanya penyelenggaraan festival keagamaan (MTQ) dengan anggaran Rp 21.625.000, dan honor sopir anggarannya Rp 18.000.000.

“Kalau kita totalkan dari periode anggaran tahun 2019-2023 maka kerugian negara kurang lebih 1 miliar,” tambahnya.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *