Eks Pj Kades Muneng Kidul Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa

Pj Kades di Probolinggo korupsi dana desa Rp 212 juta. Sumber : detik.com
Pj Kades di Probolinggo korupsi dana desa Rp 212 juta. Sumber : detik.com

Kolomdesa.com, Probolinggo – Eks Pj Kepala Desa Muneng Kidul, S (48), Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo telah diamankan oleh pihak berwenang karena diduga korupsi dana desa selama masa jabatannya dari September 2021-April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengungkapkan bahwa S telah didtetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul.

“Pj Kades Muneng Kidul, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa,” ujar Wadi, Jumat (5/7/2024).

Wadi menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala Desa Muneng Kidul sejak 10 September 2021 hingga 11 April 2022. Selama S menjabat, pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran dana desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800, yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik di Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini, ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp 212.501.831,40,” ungkap Wadi.

Wadi mengatakan ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

“S mengatakan bahwa dia menggunakan uang dana desa ini karena ada kebutuhan, Alasan awalnya, dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan oleh S ini untuk bersenang-senang.” tambah Wadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Wadi.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *