Tilap DD, Terdakwa Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Tamjidillah. Sumber:Bpost
Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Tamjidillah. Sumber:Bpost

Kolomdesa.com, HSU – Tamjidillah, Mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyelewengan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) 2018-2019.

Majelis Hakim pun saat itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim, dan dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, Tamjidillah di sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/7/2024).

“Sidang sendiri pada saat itu dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim” kata Vidiawan Satriantoro, selaku Ketua Majelis Hakim, Sabtu (6/7/2024).

Vidiawan mengatakan terdakwa Tamjidillah sendiri duduk di kursi pesakitan yang kini menyebabkan dirinya tak banyak berkutik. Dalam hal ini, terdakwa Tamjidillah menimbulakan kerugian negara sebesar Rp 222 juta.

Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa Tamjidillah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurangan.

Dan tidak hanya itu, Majelis Hakim juga membebani terdakwa Tamjidillah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 222 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang uang menutupi uang pengganti. Dalam hal hartanya tidak cukup, maka diganti dengan 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Vidiawan.

Sementara itu, putusan Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 5 tahun penjara.

Sehingga, usai pembacaan putusan, terdakwa Tamjidillah yang didampingi penasehat hukumnya belum menentukan sikap, pihaknya memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengambil langkah upaya hukum banding.

Sikap yang sama juga diutarakan tim JPU yang dihadiri Bagas Satriaji SH dan Sumantri Aji Budiono SH. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim setelah putusan dibacakan.

“Kami pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Bagas Satriaji

Penulis : Devi arp
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *