Kolomdesa.com, Kutai Barat – Aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di Desa Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur disoroti masyarakat setempat.
Pertambangan diduga ilegal itu telah menggerus hutan lindung dan situs adat itu belum diketahui oleh Inspektorat Tambang Daerah Kaltim maupun Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
“Saya sendiri baru dengar informasi (dugaan illegal mining di Desa Intu Lingau) tersebut,” kata Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, Jum’at (5/7/2024).
Achmad Prannata mengatakan selain menjadi perkebunan durian, Desa Intu Lingau memiliki keindahan alam yang menakjubkan. Dirinya pun menyayangkan apabila benar ada aktivitas pertambangan diduga tak berizin yang menyerobot perkebunan warga setempat.
“Di sana setahu saya ada 400 lebih rumah warga. Ada air terjun dan durian yang selama ini kita sebut durian Melak, sebenarnya dari sana (Desa Intu Lingau),” tambahnya.
Achmad Prannata menjelaskan terkait dugaan illegal mining yang dikatakan sudah lama beroperasi tersebut dikatakannya sampai saat ini ESDM Kaltim belum menerima aduan apapun. Sehingga apabila benar ada aktivitas pertambangan yang merugikan warga setempat, dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Tapi kalau benar adanya aktivitas itu (tambang illegal) sebagai tindak lanjut kami akan menyurati penegak hukum di area tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pihaknya mengatakan perlu melakukan peninjauan bersama instansi terkait guna memastikan informasi tersebut.
“Perlu kolaborasi termasuk perlu dipastikan dulu titik koordinatnya. Benarkah di hutan lindung, di luar konsesi dan lain sebagainya,” ucapnya.
Sehingga harus ada kolaborasi sama Dinas Kehutanan untuk memastikan apakah memang hutan lindung dan Dinas Pariwisata kalau memang situs adatnya terancam dan teknisnya dari Inspektorat Tambang.
Demikian juga Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur Djulson Kapuangan mengatakan sampai saat ini mereka juga belun menerima informasi adanya aktivitas pertambangan diduga ilegal di kawasan tersebut. Sehingga pihaknya pasti akan segera merespon apabila ada laporan tersebut.
“Kami sifatnya pendampingan. Masyarakat bisa melapor kepada kepolisian. Karena yang paling cepat merespon itu penegak hukum. Nanti dari kepolisian akan bersurat kepada kami untuk melakukan pendampingan. Tapi tim siapa yang turun akan ditentukan pusat,” singkat Djulson Kapuangan.
Penulis : Devi arp
Editor : Danu