Kolomdesa.com, Klungkung – Pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilakukan pada 47 perbekel di Kabupaten Klungkung, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika mengimbau perbekel dan semua pihak untuk tak terjerumus judi online (Judol), termasuk mengingatka perbekel dan warganya agar tak terjerat dalam perbuatan serupa.
“Mencermati situasi saat ini dengan maraknya judi online, kami berharap semua pihak untuk dapat menghindari keterlibatan secara langsung atau tidak langsung dengan keberadaan judi online,” ungkap Pj Bupati Jendrika, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (3/72024).
Disisi lain dalam sambutannya, Jendrika justru lebih menekankan pada kedisiplinan dan etika perbekel dalam menjalankan jabatannya.
“Saya prihatin ada perangkat desa di Klungkung yang mengalami masalah hukum terkait pengelolaan anggaran. Tentunya kami berharap ini jadi pelajaran bagi perangkat desa, perbekel, atau siapa saja untuk tidak terlibat dan ikut serta dalam judi online,” tegas Jendrika.
Beberapa oknum perangkat desa yang saat ini statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi itu, sempat dikatakan oleh kepolisian, menggunakan uang desa itu untuk judi online.
Walau akhirnya hal itu ditampik langsung oleh oknum perangkat desa yang perkaranya kini berproses di pengadilan tipikor.
Penulis : Fais
Editor : Danu