Penerapan DD di Kapuas Hulu Diimbau agar Berbasis Kebutuhan Warga

Dana desa di Kapuas Hulu Kalbar per Juni 2024 cair Rp143,1 miliar. Sumber: Antarakalbar
Dana desa di Kapuas Hulu Kalbar per Juni 2024 cair Rp143,1 miliar. Sumber: Antarakalbar

Kolomdesa.com, Kapuas Hulu – Penyaluran dana desa (DD) di Kapuas Hulu telah mencapai Rp143,1 miliar, dari anggaran DD Tahun 2024 sebesar Rp246,1 miliar.

Dalam penerapannya diharapkan tetap memperhatikan asas transparansi anggaran, juga sesuai dengan kebutuhan warga dan persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat setempat.

“Kami selalu tekankan agar dana desa itu dikelola sesuai peruntukan dan ketentuan aturan yang berlaku, terutama harus ada keterbukaan dalam penggunaannya yang melibatkan masyarakat di desa,” kata Rupinus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Kamis (4/07/2024).

Rupinus mengatakan penggunaan dana desa sudah tertuang di dalam petunjuk teknis. Hal tersebut bertujuan agar para kepala desa beserta perangkat dapat berpedoman terhadap aturan tersebut.

Rupinus menjelaskan dana desa dititik beratkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting. Serta program yang menjadi prioritas di desa melalui permodalan Badan usaha milik desa (BUMDes) dan program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

“Program pemberdayaan masyarakat juga salah satu yang harus menjadi perhatian pihak desa,” kata Rupinus.

Sementara itu, terkait BUMDes, Rupinus menyebutkan dari 278 desa di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 265 BUMDes.

“Kami sedang lakukan inventarisir baik itu BUMDes yang masih aktif, kurang aktif maupun yang tidak aktif,” ucapnya.

Rupinus menegaskan agar para kepala desa untuk senantiasa dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa. Karena sekecil apapun dana desa mesti ada laporan pertanggungjawabannya.

Bahkan, dalam berbagai kesempatan kunjungan Bupati Kapuas Hulu juga menekankan hal yang sama terkait transparansi penggunaan dana desa yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis : Devi arp
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *