Pemdes Tukum Optimis Lolos Desa Antikorupsi se-Kabupaten Lumajang

Susanto Kepala Desa Tukum menyampaikan keikutsertaan desanya dalam sosialisasi terkait pengusulan desa antikorupsi tahun 2024. Sumber : infopublik.id
Susanto Kepala Desa Tukum menyampaikan keikutsertaan desanya dalam sosialisasi terkait pengusulan desa antikorupsi tahun 2024. Sumber : infopublik.id

Kolomdesa.com, Lumajang – Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang dinobatkan sebagai salah satu kandidat desa antikorupsi dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pemerintah Desa (Pemdes) Tukum optimis desanya bakal lolos pengusulan desa antikorupsi tahun 2024.

“Hari ini, saya didampingi oleh dua perangkat desa mengikuti sosialisasi terkait pengusulan desa antikorupsi dari Kabupaten Lumajang Tahun 2024,” ujar Kepala Desa Susanto, Selasa (2/7/2024).

Menurut Kepala Desa yang akrab disapa Cak Santo tersebut, menjelaskan bahwa, sosialisasi ini bertujuan agar desa dapat memenuhi Fraud Risk Control (FRC) secara maksimal dan optimal melalui Sistem Informasi Pengawasan Intern (SIMWAS) Inspektorat Kabupaten Lumajang.

“Implementasi FRC ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa, mencegah tindak korupsi, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di desa,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemerintah desa secara berjenjang dan periodik. Pengawasan ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan standar antikorupsi yang telah ditetapkan.

Selain Desa Tukum, tujuh desa lainnya yang diusulkan sebagai desa antikorupsi adalah Desa Ranubedali, Kutorenon, Gucialit, Sumberwuluh, Jatigono, Sumberurip, dan Condro. Pengusulan desa-desa tersebut menunjukkan komitmen Kabupaten Lumajang dalam mendorong transparansi dan memberantas korupsi di tingkat desa.

Dengan adanya sosialisasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan Desa Tukum bersama desa-desa lainnya dapat menjadi contoh teladan dalam penerapan prinsip-prinsip antikorupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *