Site icon Kolom Desa

Kades Tututwawang Terbukti Selewengkan Anggaran Dana Desa

Ilustrasi Tahanan. Sumber: Istock

Ilustrasi Tahanan. Sumber: Istock

Kolomdesa.com, Maluku Barat Daya – Yohanis Erupley, Kepala Desa Tututwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia dinyatakan terbukti melakukan penyelewangan DD dan ADD tahun anggaran 2017-2019.

“Pengelolaan keuangan desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program (kegiatan) Desa Tutuwawang tidak direalisasikan dan atau direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB,” kata Hery Somantri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kaja) MBD, Senin (2/7/2024).

Sebelum ditetapkan tersangka, Yohanis Erupley lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Penetapan tersangka dilangsungkan di Kantor Kejati Maluku dengan nomor Surat No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. SP Penahanan No. 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 Tanggal. 2 Juli 2024.

“Untuk tahapan ini tersangka akan ditahan di Rutan Waiheru sambil menunggu JPU menyiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini tanggal 2 Juli sampai tanggal 21 Juli nanti, “ kata Heri.

Menurut hasil pemeriksaan, perbuatan Kades Yohanes telah merugikan uang negara miliaran rupiah. Terbukti, pada tahun 2017 ia menilap anggaran senilai Rp. 1.280.768.384. Tahun 2018 senilai Rp. 1.201.450.064 dan Tahun 2019 senilai Rp. 1.296.440.937.

Menurut Heri, selama kades menjabat tidak pernah membentuk tim Pelaksana Teknis pengelolaan Keuangan Desa Tutuwawang sejak 2017 hingga 2019. Selain itu, kegiatan yang direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, markup.

Sekretaris Desa, Kaur, Bendahara juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Yohanis Erupley juga tidak transparan dan efektif dalam pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang.

”Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020,” pungkas Hery.

Penulis: Wahyu
Editor: Aziz

Exit mobile version