Dua Kades di Halmahera Timur Diberhentikan, Apa Alasannya?

Kantor Bupati Halmahera Timur. Sumber: Istimewa
Kantor Bupati Halmahera Timur. Sumber: Istimewa

Kolomdesa.com, Haltim – Dua kepala desa di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara diberhentikan sebelum akhir masa jabatannya. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat desa setempat terkait alasan pemberhentian tersebut.

“Kedua kepala desa tersebut, yakni Kepala Desa Talaga Jaya, Rajab Taher dan Kepala Desa Wailukum, Abjan Wahab,” kata Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Daerah Halmahera Timur, Adriansyah Madjid, Selasa (2/7/2024).

Menurut Ardiansyah, kedua kades tersebut akan diberhentikan dalam waktu dekat ini. Pihaknya saat ini tengah memproses dua SK pemberhentian kedua kades tersebut.

“Ada beberapa alasan untuk diberhentikan kedua kades tersebut. Kalau untuk Kades Wailukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai tindak pidana Asusila atau Perzinahan sehingga diberhentikan. Sementara untuk alasan kades Talaga Jaya, itu kondisi kesehatan sehingga butuh pertimbangan untuk diberhentikan,” jelasnya.

Proses pemberhentian kedua kepala desa tersebut telah dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Setelah pemberhentian dua kades tersebut, Ardiansyah berharap kemajuan Halmahera Timur berangkat dari pelayanan desa yang baik.

“Semoga ke depan lebih baik kebijakan pemerintah untuk memajukan daerah yang sejahtera,” pungkasnya.

Penulis: Wahyu
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *