Kolomdesa.com, Sumenep – Sebanyak 328 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sumenep telah dibentuk. Namun hanya sebagian kecil dari mereka yang telah memiliki legalitas hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyatakan bahwa dari total BUM Desa yang ada, hanya puluhan yang telah memiliki badan hukum.
“Pada tahun 2023, hanya 14 BUMDes yang berbadan hukum,” kata Anwar Syahroni Yusuf pada Minggu (30/6/2024).
Meski ada peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, hingga saat ini baru 45 BUMDes yang telah berbadan hukum. Anwar berjanji akan terus berupaya memastikan bahwa semua BUMDes di Kota Keris bisa berbadan hukum.
“Artinya, tidak sekadar terbentuk. Namun, juga harus memiliki legalitas sah. Dengan begitu, tahun ini kami menargetkan 100 BUMDes bisa berbadan hukum,” ujarnya. Menurutnya, legalitas ini penting untuk meningkatkan kualitas operasional BUMDes sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Selain itu, Anwar menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pengelola BUMDes melalui pendampingan dan pelatihan. Tujuannya agar dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian di desa.
“Saya berharap, BUMDes dapat menjalankan usaha mereka dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” harapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumenep, Suroyo, menyatakan bahwa banyak usaha BUMDes yang masih stagnan dan membutuhkan evaluasi menyeluruh.
“Sejauh ini, hanya BUMDes itu-itu saja yang terlihat maju. DPMD harus bekerja lebih keras dan kreatif lagi agar BUMDes itu tidak sekadar ada,” pintanya.
Upaya meningkatkan jumlah BUM Dess berbadan hukum dan kualitas pengelolaan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam perekonomian desa di Kabupaten Sumenep, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu