Kolomdesa.com, Klungkung – Sebanyak 47 Perbekel (Kepala Desa) di Kabupaten Klungkung masa jabatannya diperpajang, dari yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel itu, akan dilaksanakan di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Bali, pada Rabu (3/7/2024).
“Nanti sekalian dikukuhkan juga Ketua TP-PKK di desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) seluruhnya diperpanjang (masa jabatan) dan hadir pula saat pengukuhan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, Minggu (30/7/2024).
Lebih jauh, ia mengatakan, sebenarnya terdapat 53 desa di Klungkung yang tersebar di 4 kecamatan.
Hanya saja yang dikukuhkan kembali karena mendapat perpanjangan jabatan sebanyak 47 Perbekel. Sementara ada 4 desa saat ini dipimpin oleh Pj Perbekel, Plt Perbekel 1 desa dan Plh Perbekel 1 desa.
Setelah dikukuhkan, para Perbekel yang diperpanjang masa jabatannya diharapkan segera mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan disesuaikan dengan masa jabatan. Serta memaksimalkan potensi desa dalam penyusunan perencanaan di desa, khususnya untuk pemerdayaan masyarakat.
Kemudian dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih berhati-hati dan penggunaannya, disesuaikan dengan perencanaan yang sudah disusun.
“Apabila ada kendala atau belum jelas agar bisa dikoordinasikan dengan pihak kecamatan atau ke Dinas PMD sehingga dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu tidak ada anggaran khusus untuk pengukuhan perpanjangan jabatan Perbekel. Mengingat tidak ada pilkel. Anggaran hanya sebatas seremonial pelaksanaan pengukuhan.
Penulis : Fais
Editor : Danu