Site icon Kolom Desa

Kades Jatimakmur Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Judi Online

Kades Jatimakmur, Mohammad Suhendri tersangka korupsi dana desa saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes. Sumber : Imam Suripto/detikJateng

Kades Jatimakmur, Mohammad Suhendri tersangka korupsi dana desa saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes. Sumber : Imam Suripto/detikJateng

Kolomdesa.com, Brebes – Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus korupsi dana desa dari tahun 2019 hingga 2022, dengan total dana yang telah digelapkan mencapai Rp 977.572.401 atau hampir Rp1 miliar. Mirisnya, dana desa yang diselewengkan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.

“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes Antonius, Kamis (27/6/2024).

Antonius menjelaskan bahwa perbuatan korupsi Suhendri berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022. Pelaku telah melakukan penyelewengan tersebut sejak menjabat sebagai kades pada tahun 2019 silam.

Berdasarkan hasil temuan, bahwa dana desa mencapai Rp 977 juta lebih yang telah. Penyelewengan ini meliputi bantuan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 34 juta, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99,9 juta yang juga tidak disalurkan serta anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta yang hanya drealisasikan sebesar Rp 21.680.000.

“Program BLT dan pembangunan pagar, penyertaan modal tidak direalisasikan. Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi,” beber Antonius.

Antonius mengungkapkan, bahwa tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk judi online berupa slot dan juga untuk judi Singapura serta trading.

“Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading,” jelas Antonius.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar” ujar Antonius.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kepala desa. Pihak Kejari Brebes, gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa. Program ini bertujuan memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya.

“Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi di pemerintahan lainnya, untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara dikarenakan akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Exit mobile version