Ada 15 Jabatan Kades di Karawang Alami Kekosongan Jabatan

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas PMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan. Sumber : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar
Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas PMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan. Sumber : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

Kolomdesa.com, Karawang – Sebanyak 15 jabatan kepala desa di Kabupaten Karawang saat ini mengalami kekosongan. Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa kekosongan ini disebabkan oleh habisnya masa jabatan kepala desa yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.

“Ada sekitar 15 Jabatan Kepala Desa yang kosong saat ini. Bukan sengaja dikosongkan, tapi, memang ada Kades yang mengundurkan diri, habis masa jabatan dan ada juga yang meninggal dunia,” ujar Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karawang, Andri Irawan, Rabu (26/6/2024).

Ia juga menyebutkan 15 Jabatan kades yang kosong saat ini yakni Desa Sarimulya, Cikampek utara, Kotabaru, Desa Cikampek Selatan, Desa Balongsari, Desa Jatisari, Desa Wanakerta, Desa Payungsari, Desa Cadaskertajaya, Desa Tanjungmekar, Desa Dawuan Barat, Desa Duren, Desa Karyamulya, Desa Kemiri, Desa Sukakerta, dan Desa Segara.

Menurut Andri, meskipun ada kekosongan jabatan Kades itu, roda pemerintahan di desa-desa tersebut tidak ternganggu karena telah ditunjuk Pj kepala desa untuk sementara waktu. Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa kekosongan jabatan tersebut akan segera diisi melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaksanaan Pilkades akan dilselenggarakan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebagaimana tercantum dalam Surat Kemendegri Nomor 100.3.5.5/244/SJ.

“Insyaallah secepatnya, kita tinggal menunggu arahan dari Mendagri terkait pelaksanaan Pilkades tersebut,” tandasnya.

Dengan demikian, diharapkan kekosongan jabatan kepala desa di Kabupaten Karawang dapat segera terisi, sehingga proses pemerintahan di desa-desa tersebut dapat berjalan dengan lebih efektif.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *