Pemkab Parigi Moutong Tetapkan 8 Desa Berstatus Tanggap Darurat

Foto Kantor Pemkab Parigi Moutong, Sumber Foto, Sumber Resmi Pemkab
Foto Kantor Pemkab Parigi Moutong, Sumber Foto, Sumber Resmi Pemkab

Kolomdesa.com, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menetapkan status tanggap darurat terhadap delapan desa di empat kecamatan yang terdampak bencana banjir di kabupaten tersebut. Penetapan status tanggap darurat tersebut dimulai dari 24 Juni sampai 7 Juli 20204.

“Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari ke depan,” kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong Moh Rivai, Senin (24/6/2024).

Ia menjelaskan delapan desa yang terdampak yakni, Desa Astina dan Tanahlano, Kecamatan Torue, kemudian Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Desa Sibalago, Desa Sienjo, Desa Singura dan Desa Toribulu, Kecamatan Toribulu serta Desa Bambasiang, Kecamatan Palasa.

“Kami membuka posko induk sebagai pusat informasi untuk penanganan banjir Desa Sienjo dan Sibalago, kemudian posko pembantu didirikan di Desa Tanahlanto dan Tindaki,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pihak Pemkab Parigi Moutong saat ini telah membentuk tim terpadu dan membangun tugas dalam penanganan pascabanjir pada masa tanggap darurat, Dinas Sosial bersama PMI setempat mendirikan dapur umum untuk menyiapkan makanan siap saji kepada pengungsi, dibantu relawan.

Menurut laporan BPBD Parigi Moutong, dari delapan wilayah terendam banjir, dua desa terdampak paling parah yakni Desa Sienjo dan Sibalago, dari peristiwa bencana hidrometeorologi tersebut satu orang warga Sibalago meninggal dunia serta dua orang dikabarkan hilang telah di temukan dalam keadaan selamat.

“Hingga kini kami masih melakukan asesmen dampak yang ditimbulkan banjir,” tutupnya.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *