Kolomdesa.com, Toba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menahan seorang mantan kepala desa Lumbang Lintong atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, dana yang dikorupsi SS berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
“Nilai kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp 208 juta,” ujar Yos, Jumat (21/6/2024).
Ia menerangkan, bahwa belum merinci bagaimana cara SS melakukan korupsi. Setelah ditangkap, kini SS ditahan Rutan Kelas II B, Balige, Toba untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat Pasal 21 KUHAP dengan tujuan mempermudah jalannya penyidikan dan menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” tandasnya
Ia menambahkan, atas perbuatannya SS disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Wafi
Editor: Danu