Desa Adat Matangkan Kerja Sama Pengelolaan Pantai Kuta

Bendesa Adat Kuta I Komang Alit Ardana. Sumber Foto : Nusabali.com
Bendesa Adat Kuta I Komang Alit Ardana. Sumber Foto : Nusabali.com

Kolomdesa.com, Badung – Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus mematangkan pola Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Pantai Kuta yang akan diajukan ke pemerintah kabupaten setempat. Terlebih, Pemkab Badung telah memberikan keleluasaan bagi Desa Adat Kuta untuk menentukan pola pengelolaan pantai.

Bendesa Adat Kuta I Komang Alit Ardana, menjelaskan ada dua pola pengelolaan yang bakal diajukan kepada Pemkab Badung. Pertama, pengelolaan secara utuh oleh desa adat. Dia menekankan jika pola ini diterapkan tentu akan berkaitan dengan maintenance atau pemeliharaan yang mana ke depan pemerintah tidak akan ikut campur.

“Soal pemeliharaan sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab desa adat,” ujarnya.

Menjadi tantangan besar ke depannya, lanjut Alit, jika pengelolaan Pantai Kuta Kuta secara penuh dilakukan oleh desa adat. Sebab, akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Misalnya, dalam hal penanganan masalah abrasi pantai. Pertanyaannya, apakah Kuta mampu menanggung biaya tersebut?,” ucapnya.

Sementara untuk pola kedua adalah pengajuan PKS untuk aset-aset tertentu di kawasan Pantai Kuta.

“Misalnya, PKS mengenai pengelolaan tempat-tempat kuliner dan skatepark. Jadi pola-pola inilah yang akan kita rembukkan dahulu di desa adat. Mana pola yang diputuskan akan diambil, maka itulah yang akan kita ajukan ke Bupati Badung,” ujar Alit.

Meskipun demikian, Alit mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Badung yang telah memberikan keleluasaan bagi Desa Adat Kuta untuk menentukan pola pengelolaan pantai. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada desa adat agar pengelolaan pantai tidak menjadi beban di masa depan.

“Ini menunjukkan perhatian pemerintah kepada desa adat, agar pengelolaan tidak justru menjadi beban ke depannya,” katanya.

Keputusan akhir mengenai pola pengelolaan Pantai Kuta Kuta diharapkan segera tercapai, sehingga Desa Adat Kuta bisa melanjutkan proses pengajuan PKS kepada Pemkab Badung dengan cepat dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan Pantai Kuta sebagai ikon pariwisata Bali yang terus menarik kunjungan wisatawan dari seluruh dunia.

Penulis : Fais
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *