Alasan Pemberhentian 13 Kepala Desa di Halmahera Selatan

Ilustrasi Surat Keterangan. Sumber: Istock
Ilustrasi Surat Keterangan. Sumber: Istock

Kolomdesa.com, Halmahera Selatan – Sebanyak 13 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Alasan pemberhentian tersebut karena gugatan yang dilayangkan sejumlah calon kepala desa diterima dan dimenangkan oleh penggugat di PTUN (Peradilan Tata usaha Negara) Ambon.

Kepala Bidang DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Halsel, Iksan Mursid, membenarkan, pemberhentian 13 Kades. Dia bahkan menyebut para Kades bersangkutan dipanggil dan diberikan SK pemberhentian melalui rapat bersama dengan para Kades yang diberhentikan.

“Selanjutnya kita mengisi carateker untuk menjalankan tugas sambil menunggu pemilihan nanti,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Iksan mengaku, dengan adanya SK pemberhentian, maka segala bentuk aktivitas kegiatan yang sudah dicanangkan akan dilanjutkan oleh kareteker yang ditunjuk Pemkab Halsel. Keputusan tersebut juga disesuaikan melalui SK pemberhentian dan SK kareteker.

“Jadi tidak ada cerita mereka (para Kades) masih mengelola anggaran dan kegiatan, semua dilakukan oleh kareteker,” tegasnya.

Sebagai informasi, 13 Kades tersebut, antara lain, Kades Guruapin (Kayoa), Kades Galala (Mandioli Selatan), Kades Gandasuli (Bacan Selatan), Kades Loleongusu (Mandioli Utara), Kades Lata-Lata (Kasiruta Barat), Kades Loid (Bacan Barat Utara), Kades Goro-Goro (Bacan Timur), Kades Fluk (Obi Selatan), Kades Liaro (Bacan Timur Selatan), Kades Kuwo (Gane Timur Selatan), Kades Lalubi (Gane Timur), Kades Akelamo Fida (Gane Timur), dan Kades Kukupang (Kepulauan Joronga).

Penulis: Wahyu
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *