Ada 14 Desa Persiapan di Lombok Tengah Jadi Desa Definitif

Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah. Sumber: AntaraNTT
Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah. Sumber: AntaraNTT

Kolomdesa.com, Lombok Tengah – Jumlah desa di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat bertambah setelah rancangan peraturan daerah (Ranperda) 14 Desa persiapan untuk bisa menjadi desa definitif ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD setempat.

“Jumlah Desa di Lombok Tengah awalnya itu 142 sekarang menjadi 156 Desa termasuk Desa Persiapan ini. “Kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nurdiah, Kamis (20/6/2024).

Adapun desa persiapan tersebut diantaranya Desa Benue, Desa Tojong-Ojong Kecamatan Batuliang, Desamu Munggas Bersatu Desa Paseng Kecamatan Kopang Komang Desa Batu Asap, Desa Jangkis Jawe, Desa Mas Juring Dan Desa Mentok Kecamatan Praya Barat.

“Kemudian Desa Dahe, Desa Embung Puntik, Kidang Baru Dan Desa Samudani Kecamatan Praya Timur, ” katanya.

Ia mengatakan pembahasn Perda pembentukan desa yang telah melalui rangkaian panjang mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar rumah baru guna penyampaian pandangan umum fraksi, paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

“Pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah, tingkat pansus dan pada hari ini kami mengadakan Paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah ” katanya.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur NTB dan semoga rancangan peraturan daerah yang disetujui ini dapat bermanfaat untuk masyarakat.

“14 rancangan peraturan daerah disusun untuk tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensi,” tuturnya.

Pemekaran wilayah di Padang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah dalam hal ini wilayah pedesaan juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah, hingga meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah.

Oleh karena itu, Wabup berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah dimaksud dalam mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih optimal.

“Sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik,” tutupnya.

Penulis : Fais
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *