Alasan MBD Terlambat Menetapkan Perda Desa Adat

DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. Sumber: Dok. FB DPRD MBD
DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. Sumber: Dok. FB DPRD MBD

Kolomdesa.com, Maluku Barat Daya – Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terlambat dalam menetapkan Perda Pemdes dan Desa Adat. Pasalnya, masih ada desa yang dipimpin oleh raja namun bukan berasal dari garis keturunan raja.

Oleh karena itu, Bapemperda MBD melakukan konsultasi pada DPRD Provinsi Maluku. Mengingat Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintah desa (Pemdes) dan desa adat adalah kewenangan pemerintah provinsi.

”Memang kita pernah melakukan konsultasi pada tahun-tahun sebelumnya dengan Komisi I ketika melakukan kunjungan ke MBD. Namun hingga kini belum tuntas sehingga kami dari Bapemperda kembali melakukan konsultasi,” kata Ketua Bapemperda MBD, Chau Petrusz, dilansir pada Rabu (19/6/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya mendapat sambutan baik saat konsultasi pada DPRD Maluku. Pihaknya meminta pemprov menetapkan Perda sebagai payung hukum, sehingga setiap kabupaten/kota melaksanakan berdasarkan hukum adat di desa masing-masing.

Senada, wakil ketua Bapemperda MBD, Yesri Lolopaly mengatakan khusus di Maluku dalam pengisian jabatan kepala desa adat, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut.

Padahal menurut Lolopaly, dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa Adat pada pasal 109 secara tegas menyatakan, tata cara pengisian jabatan kepala desa adat harus diatur dalam Perda Provinsi.

“Pasal 109 untuk menjadi salah satu Ranperda prioritas untuk tahun ini dapat diselesaikan, sehingga dapat menjadi rujukan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku dalam membentuk Perda tentang pemdes dan desa adat,” tandasnya.

Penulis: Wahyu
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *