Sebanyak 120 Kepala Kampung Butuh Sekretaris Bisa Komputer

Ilustrasi Mengoperasikan Komputer. Sumber: Istock
Ilustrasi Mengoperasikan Komputer. Sumber: Istock

Kolomdesa.com, Sorong Selatan – Sebanyak 120 Kepala kampung di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya membutuhkan sekretaris yang bisa mengoperasikan komputer. Pasalnya, sejak tahun 2015 sampai sekarang, kepala kampung masih bergantung pembuatan dokumen kepada pendamping.

Dengan adanya sekretaris yang bisa mengoperasikan komputer, pelaporan keuangan kampung tidak lagi tergantung pada tenaga pendamping. Dalam hal ini justru pendamping desa adalah melakukan pendampingan bukan mengambil alih pembuatan laporan keuangan desa.

“Kepala kampung dan masyarakat pilih bendahara dan sekretaris yang memahami komputer dengan baik,sehingga pendamping desa mengajarkan bagaimana cara membuat dokumen, termasuk laporan keuangan,” kata Staf Ahli Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya Ismail, Rabu (12/6/2024).

Ia mengatakan, pendamping tidak boleh dipaksa untuk membuat laporan, karena itu bukan kewajiban dari pendamping. Jika ada kampung yang rela membayar jasa kepada pihak lain boleh saja.

“Kepala kampung tidak bisa bergantung pada pendamping. Oleh karena itu, setiap tahun harus ada pelatihan dan rakor. Kita juga lebih banyak pelatihan mandiri tanpa biaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan jika pada tahun 2024, ada program pelatihan sistem keuangan desa (Siskudes). Tujuan dari kegiatan itu untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) dan aplikasi e-HDW untuk pembuatan laporan kegiatan stunting.

“Dalam rencana anggaran belanja (RAB) itu ada biaya pembuatan laporan, sehingga ada yang meminta pendamping di distrik lain membuat dokumen, sehingga itu masuk pada pihak ketiga,” jelas Ismail.

Menurut dia, pendamping desa harus ada di setiap distrik, dan pendamping lokal harus ada di setiap kampung untuk terus memberikan penguatan kapasitas. Ia juga meminta agar pendamping tidak ditugaskan lagi dalam membuat dokumen.

“Penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan kampung (RKPK) adalah dokumen reguler yang setiap tahun dilakukan, maka perlu belajar dan bisa mengerjakan sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Wahyu
Editor: Danu

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *