Kolomdesa.com, Klungkung – Tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tusan tahun 2020-2021, I Gede Krisna Saputra (30) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung pada Rabu (12/6/2024). Pihak keluarga legowo, namun keluarga berharap polisi, jaksa, hingga hakim agar adil, karena ada pihak lain juga yang diyakini juga kecipratan uang korupsi tersebut.
I Gede Krisna Saputra saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung datang bersama sang ibu, Kadek Sumbawati dan pamannya, I Made Suerka.
Rasa sedih jelas teraut dari wajah Kadek Sumbawati, saat melihat putranya dalam kondisi tangan terborgol, lalu digiring ke mobil untuk ditahan di Rutan Klungkung. Namun dirinya mengatakan legowo, putranya bisa mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya.
“Perasaan saya (anak ditahan) biasa saja. Dari pada saya merasa digantung-gantung lama menunggu. Lebih baik dipercepat, daripada ditunda-tunda,” ujar Sumbawati, Rabu (12/6/2024).
Ia menjelaskan sosok dari putranya itu, I Gede Krisna Saputra merupakan sulung dari tiga bersaudara, sementara ayahnya telah lama meninggal dunia. Sebelum terjerat kasus, anaknya tersebut bekerja sebagai kaur di Kantor Desa Tusan, namun saat kasus mencuat, ia diberhentikan dan hanya diam di rumah.
Gede Krisna Saputra selalu kooperatif, jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Keluarga juga menampik, jika putranya itu menggunakan uang desa untuk judi online ataupun gaya hidup.
“Sudah pasti, tidak mungkin tidak (ada pihak lain terlibat). Makanya saya minta seadil-adilnya. Telusuri yang lain, yang tahu nanti anak saya (Gede Krisna). Sudah pasti nanti (buka-bukaan di pengadilan),” ungkap Suerka.
Selain Gede Krisna Saputra, kepolisian juga telah menetapkan Perbekel Desa Tusan, I Dewa GPB dalam kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tusan. Hanya saja I Dewa GPB melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarapura, namun sidang praperadilan yang rencananya dilaksanakan pada 10 Juni 2024 harus ditunda.
Kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan mencuat pada tahun 2021 silam, bermula dari raibnya uang APBDes Tusan tahun 2021 senilai lebih dari Rp 400 juta.
Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung dan Camat Banjarangkan sampai akhirnya Kaur Keuangan di Desa Tusan I Gede Krisna Saputra diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut. Namun Gede Krisna Saputra mengaku hanya menggunakan uang tersebut sebesar Rp 80 juta.
Penulis : Fais
Editor : Habib