Site icon Kolom Desa

KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 181 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SATU DATA BIDANG DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI

KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 181 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SATU DATA BIDANG DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI

Kolomdesa.com – Peraturan ini merupakan bentuk perwujudan tata kelola bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang baik melalui petunjuk teknis terkait pelaksanaan satu data yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan akses data.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berkomitmen yang kuat untuk mewujudkan pengaturan tata kelola data sesuai amanat Presiden yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai wujud tata kelola data desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga, Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Bidang Desa dengan tujuan untuk memberikan acuan/pedoman dalam pengelolaan satu data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Selengkapnya dapat anda akses pada laman dibawah ini

Exit mobile version