Kolomdesa.com – Lembaga pendidikan di perdesaan masih menjadi problem dan sorotan tersendiri hingga dewasa ini. Di sudut yang berbeda, justru sekolah di perkotaan memiliki tingkat kemajuan yang tinggi. Kemajuan tersebut ditandai dengan lengkapnya sarana, fasilitas, dan tenaga pendidik berkualitas.
Padahal, di mata konstitusi seluruh warga negara, terkhusus warga desa berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan setara. Pada poin masalah ini, maka pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, telah memberi ruang leluasa untuk menjamin peningkatan pendidikan desa berkualitas, termasuk kualitas pendidikannya. Hal itu temaktub dalam Suistanable Development Goals (SDGs) Desa, poin ke-4, yakni Pendidikan Desa Berkualitas.
Jika merujuk pada pedoman SDGs Desa poin ke-4 itu, maka desa punya otoritas penuh dalam memaksimalkan pendidikan di Desa. Pendidikan Desa Berkualitas itu juga merupakan serangkaian program prioritas dalam penggunaan dana desa tahun 2023 dan nanti setelah penginputan SDGs Desa itu terdapat rekomendasi kegiatan untuk Perencanaan Desa Tahun 2024.
Upaya intensif itu untuk juga sebagai langkah percepatan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di desa. Bahkan alokasi Dana Desa untuk pendidikan desa berkualitas itu juga memiliki payung hukum yaitu Permendes Nomor 8 Tahun 2022.
Permendes tersebut juga mengatur terkait pembiayaan pendidikan melalui pengunaan dana desa dapat digunakan untuk bantuan insentif pengajar Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak/Taman Belajar Keagamaan, Taman Belajar Anak, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di desa. Pasalnya, di era globalisasi ini, pendidikan merupakan faktor penting yang dapat menentukan masa depan sebuah negara.
Namun, tidak semua daerah di Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas seperti yang tertuang dalam paragraf pertama sebelumnya. Terutama di daerah pedesaan seperti di Indonesia bagian Timur.
Secara umum, pendidikan di daerah pelosok desa memiliki beberapa rumusan masalah yang cukup penting, di antaranya ialah:
- Kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, seperti gedung sekolah yang tidak representatif, hingga minimnya buku serta fasilitas penunjang media pembelajaran di kelas.
- Keterbatasan tenaga pengajar yang berkualitas dan minimnya akses pendidikan formal bagi anak-anak di lingkungan sekitar.
- Minimnya pengetahuan tentang pentingnya pendidikan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan orang tua.
Dari tiga rumusan masalah di atas, maka dalam mengentaskan masalah keterbatasan pendidikan di Desa diperlukan strategi yang objektif. Beberapa strategi efektif yang dapat diterapkan, di antaranya ialah:
- Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, seperti memperbaiki gedung sekolah dan menyediakan buku serta peralatan pembelajaran yang memadai dan bermutu.
- Meningkatkan kualitas tenaga pengajar melalui pelatihan dan pengembangan model pembelajaran secara berkelanjutan.
- Melakukan program pendidikan non-formal, seperti kursus dan pelatihan keterampilan untuk masyarakat.
- Melibatkan partisipasi orang tua dan masyarakat umum dalam mendukung dan memahami pentingnya pendidikan bagi masa depan generasi muda di desa.
Strategi ini diharapkan berpadu dengan program kebijakan Kemendesa PDTT baik dalam melaksanakan program prioritas Dana Desa, termasuk rekomendasi SDGs Desa poin ke-4 tentang pendidikan desa berkualitas. Dengan demikian, maka ketimpangan pendidikan di Desa meningkat secara signifikan, sehingga anak-anak di lingkungan minim fasilitas dan akses itu, punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Tentu dalam hal ini menyukseskan semua itu butuh peran aktif Kepala Desa (Kades) sebagai pimpinan tertinggi di level Desa. Pasalnya Kades memiliki peranan yang amat krusial dalam membangun daerahnya menjadi desa yang cerdas melalui berbagai instrument dan rekomendasi Pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan di desa. Sebagai pemimpin desa, Kades harus memimpin dengan teladan dan melakukan langkah-langkah strategis yang efektif dalam menyongsong generasi emas 2045 melalui warga desa.
Dalam menyukseskan tujuan ini, Kades juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, hingga masyarakat umum untuk mengimplementasikan berbagai program pendidikan berbasis masalah dan kebutuhan. Selain itu, kepala desa juga harus menjadi motivator bagi masyarakat sekitar untuk mendukung dan aktif dalam mendukung masa depan pendidikan di desa itu.
Sebab pendidikan yang berkualitas di desa dapat memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu, serta meningkatkan kualitas hidup dan kontribusi mereka pada pembangunan desa, bahkan negara.Â
Penulis: Danu