Pertambangan Batu Bara di Desa Muai Beroperasi Tanpa Izin

Pertambangan batu bara di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, diduga beroperasi tanpa izin.
Pertambangan batu bara di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, diduga beroperasi tanpa izin. Sumber : Tribunkaltim.co /HO

Kolomdesa.com, Kutai Kartanegara – Pertambangan batu bara beroperasi tanpa izin di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. Aktivitas tersebut berjalan selama dua pekan sehingga menyebabkan calon lahan perkebunan sawit menjadi rusak.

“Sudah kami sikapi di desa dan sudah kami laporkan ke Muspika Kembang Janggut, secepatnya akan ditangani. Kondisinya belum ada pergerakan baru di babat saja,” kata Kepala Desa Muai, Ali Husni, Selasa (11/06/2024).

Ali Husni menuturkan persoalan penambangan batu bara ilegal yang beroperasi di tengah hutan itu telah dilaporkan kepada pemerintah kecamatan. Aktivitas pertambangan batu bara di Desa Muai itu menuai penolakan warga karena akan membawa dampak buruk bagi warga maupun lingkungan sekitar.

“Salah satu alasan utama penolakan warga adalah rencana produksi pertambangan yang akan melintasi rumah-rumah mereka,” tambahnya.

Ali Husni menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan batu bara dengan metode koridoran dianggap sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan warga desa.
Hal itu memicu kekhawatiran akan dampak negatif yang dihasilkan dari aktivitas tambang batu bara ini, seperti polusi udara, suara, dan getaran.

“Mereka memang sudah datang ke desa, dan desa mempertanyakan izin tambangnya tapi ternyata tidak ada. Ini sebenarnya lahan pribadi, ketika kami tau kami stop dan beri peringatan. Kami besok akan ke TKP bersama Muspika untuk melihat berapa luas lahan yang terdampak dan memastikan apakah ada alat berat yang beroperasi di sana,” sambung Husni.

Ali Husni menambahkan, selain berdampak pada kenyamanan hidup warga, aktivitas tambang batu bara dengan metode koridoran juga dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Karena Desa Muai yang selama ini dikenal dengan kekayaan alamnya berpotensi mengalami degradasi lingkungan akibat eksploitasi tambang.

“Kerusakan ini dapat meliputi hilangnya lahan pertanian, perkebunan, pencemaran air sungai, serta berkurangnya keanekaragaman hayati di daerah tersebut. Alasan lain yang juga menjadi sorotan warga adalah bahwa pengusaha atau penambang batu bara ilegal itu tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan di Desa Muai,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kegiatan pertambangan tersebut, juga tanpa adanya izin dari Kepala Desa Muai. Hal ini menambah kekuatan penolakan warga, mengingat izin dari kepala desa adalah salah satu syarat administratif penting dalam proses perizinan tambang.

Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *