Dijanjikan Lulus CPNS, Warga Kelurahan Tanah Rata Tertipu Ratusan Juta

Ilustrasi. Sumber Foto: iStockphoto
Ilustrasi. Sumber Foto: iStockphoto

Kolomdesa.com, Manggarai Timur – Warga asal Kisol, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tertipu hingga ratusan juta rupiah dengan modus anaknya dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Diduga, pelaku I yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Ruteng menjanjikan kepada korban Thadeus Melang agar anaknya bisa lolos tes CPNS dengan syarat membayar hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah uang dibayarkan, janji manis itu tak kunjung datang.

“Kami diberitahu bahwa ketika kami kasih uang, anak kami pasti lulus,” katanya Sabtu, (8/6/2024).

Thadeus mengatakan awal mulanya ia didatangi oleh DA, seorang Polisi Pamong Praja di Manggarai Timur, tepatnya pada 5 Februari 2022. Kala itu, Thadeus dibujuk oleh DA, untuk memberi uang tersebut kepada I.

“Dia bilang saat itu, kalau kami kasih uang Rp100 juta, anak kami pasti lulus. Tes hanya formalitas,” katanya, sembari menambahkan bahwa DA adalah teman kelasnya ketika di bangku Sekolah Menengah Pertama.

Saat itu, Thadeus pun ragu-ragu dengan tawaran tersebut. Tetapi, ia kemudian percaya setelah temannya itu menyatakan bahwa akan dibuat surat kesepakatan yang ditandatangani di atas materai. “Itu makanya saya setuju,” katanya.

Setelah kedatangan DA, kata Thadeus, ia kemudian mengurus pinjaman dana ke sebuah koperasi di Borong, ibukota Kabupaten Manggarai Timur. “Setelah dana pinjaman itu cair, saya langsung serahkan ke Dato pada 18 Februari 2022,” katanya.

Penyerahan uang tersebut, kata dia, berlangsung di rumahnya dan disaksikan oleh salah satu anaknya. “Bukti-bukti penyerahan berupa foto dan rekaman suara ada semua,” katanya.

Setelah penyerahan uang tersebut, katanya, surat kesepakatan diterbitkan. “Salah satu poin dalam surat kesepakatan menyatakan bahwa I ini akan mengembalikan uang secara utuh apabila anak kami tidak lulus tes CPNS itu,” katanya.

Keterangan Thadeus tersebut terkonfirmasi dalam surat pernyataan. Dalam surat itu, dituliskan bahwa Tadeus selalu pihak pertama dan I selaku pihak kedua. Jabatan I saat itu sebagai Ketua Pengadilan Agama Ruteng.

Poin pertama kesepakatan itu menyatakan bahwa pihak pertama menyerahkan uang kepada pihak kedua sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk keperluan administrasi anak pihak pertama dan pihak kedua yang bernama Maria Melvilina Endang mengikuti tes penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung RI tahun anggaran 2022.

Kemudian, pada poin kedua dituliskan bahwa apabila anak pihak pertama dan pihak kedua yang bernama Maria Melvilina Endang tidak diterima menjadi CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung RI tahun anggaran 2022 maka pihak kedua mengembalikan semua uang administrasi tersebut. Lalu, pada poin ketiga disebutkan bahwa apabila di kemudian hari pihak kedua melanggar isi kesepakatan ini maka pihak kedua bersedia dituntut secara hukum.

Thadeus mengatakan pada Februari 2022, anaknya itu sedang kuliah di Yogyakarta. “Saat itu, anak saya sudah semester tiga. Waktu itu, katanya mau tes bulan Juni 2022, tetapi tidak jadi karena tes bulan Juni untuk PPPK. Akhirnya anak saya berhenti kuliah,” tambahnya.

Setelah tidak jadi mengikuti tes pada 2022 itu, kata dia, anaknya kemudian mendaftar kuliah ulang di Bali. Thadeus mengatakan, sejak anaknya gagal mengikuti tes pada Juni 2022, ia sudah berulangkali meminta untuk mengembalikan uangnya, tetapi I mengatakan bahwa anaknya bisa mengikuti tes pada 2023. “Pada Desember 2023, anak saya ikut tes di Kupang. Dia datang dari Bali,” katanya.

Namun anaknya dinyatakan tidak lulus dalam tes CPNS tersebut. Sesuai kesepakatan, kata Thadeus, pada 2 Februari 2024, ia menghubungi I untuk mengembalikan uangnya.

“Ibu I kirim Rp10 juta pada 5 Februari 2024. Dia janji untuk kirim sisanya pada 18 Februari 2024. Tetapi pada tanggal yang ditentukan dia tidak kirim dan janji lagi mau kirim tanggal 24 Februari,” imbuhnya.

Namun, pada 24 Februari, I juga tidak kunjung menepati janjinya. “Dia janji lagi mau kirim tanggal 5 Maret 2024. Pada 5 Maret itu, dia minta saya ke Borong (ibukota Kabupaten Manggarai Timur) untuk tarik uang. Tetapi, saya tunggu sampai jam dua siang, uang yang dia janjikan tidak masuk,” katanya.

Thadeus mengatakan, sejak Februari 2022, ia memang sering berkomunikasi dengan I. Namun, selama beberapa hari terakhir ini pelaku sudah tidak merespons ketika ia menghubunginya untuk meminta kepastian pengembalian uang tersebut.

Ia mengatakan, dirinya telah mengadukan kasus ini ke Polres Manggarai Timur dan saat ini sedang menunggu untuk pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian. “Saya harap Ibu I ini segera kembalikan uang kami. Jangan janji-janji terus,” katanya.

Sementara itu, DA juga membenarkan cerita Thadeus. Ia mengatakan bahwa dirinya yang mengajak Thadeus dan sejumlah warga Manggarai Timur lainnya untuk menyetor uang kepada I agar anak mereka lulus tes CPNS.

“Total uang yang belum dikembalikan sebanyak Rp600 juta,” katanya pada Sabtu 8 Juni 2024 malam.

DA mengatakan, selama ini sudah berupaya meminta I untuk mengembalikan uang sejumlah warga tersebut. “Tadi dia janji untuk lunas pada 15 Juni ini,” tutupnya.

Penulis : Fais
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *