Kolomdesa.com, Biak Numfor – Pembentukan kampung/desa adat di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua akan segera segera terealisasi dalam waktu dekat. Dengan dibentuknya kampung adat itu diharapkan bisa memberi manfaat secara ekonomi melalui objek wisata dan budaya yang dikembangkan.
“DPRD sudah mengesahkan Perda tentang Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan tentang Kampung Adat sebagai produk hak inisiatif dewan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua Adrianus Mambobodi, Sabtu (8/6/2024).
Ia mengatakan, keberadaan kampung adat juga untuk mempertahankan tradisi keseharian masyarakat lokal orang asli Papua (OAP). Terutama dalam penggunaan budaya daerah, bahasa daerah, kebiasaan keseharian hak adat dan nilai-nilai kehidupan suku Biak.
Adrianus berharap, jajaran pemerintah daerah mampu merealisasikan pembentukan kampung adat pada tahun anggaran 2024/2025. Ia mengatakan jika hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah terhadap pengakuan eksistensi masyarakat adat.
“DPRD akan mengawal pembentukan kampung adat karena merupakan salah satu bagian komitmen mendukung program pemerintah daerah terhadap pengakuan eksistensi masyarakat adat,” ujarnya.
Disinggung program pembentukan kampung adat di Biak, menurut , hal ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam penyelesaianyapun butuh dua atau tiga tahun dengan memperhatikan keuangan pemkab.
Selain perda kampung adat, menurut Mambobo, pihaknya juga telah mengesahkan Perda tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat. Tiada lain tujuanya hanya untuk kesejahteraan masyarakat orang asli Papua.
“DPRD terus mendorong supaya pelaksanaan kedua perda ini dapat diimplementasikan sebagai sumbangsih menjaga eksistensi budaya daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat orang asli Papua,” tandasnya.
Penulis: Wahyu
Editor: Danu