Jadi PPS, Kades Sulengwaseng Berhentikan Guru PAUD Secara Sepihak

Surat pemberhentian Katarina Adriani Utowitin sebagai seorang guru PAUD di Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur. Sumber: Istimewa
Surat pemberhentian Katarina Adriani Utowitin sebagai seorang guru PAUD di Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur. Sumber: Istimewa

Kolomdesa.com, Flores Timur– Kepala Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur, Lukas Sogen memberhentikan seorang guru PAUD, Katarina Adriani Utowitin melalui sepucuk surat Pemberhentian lewat dengan Nomor SW. 140 /130/PEM/2024 yang dinilai sepihak dan tanpa dasar yang kuat. Ia diberhentikan dengan dalih beban kerja setelah ia ditetapkan dan dilantik sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sulengwaseng untuk Pilkada 2024 mendatang.

Persoalan ini dimediasi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Solor Selatan, Benediktus Masi Jawan beberapa hari lalu. Katarina pun memutuskan berhenti menjadi PPS dan guru karena tak nyaman dengan situasi pilu yang ia alami.

Benediktus menyebut surat Kades Sulengwaseng tidak punya dasar yang kuat. Benediktuspun sempat menyampaikan ke kades bahwa kewenangan memberhentikan guru ada pada kepala sekolah, meski Surat Keterangan (SK) penganggaran ada pada kepala desa.

“Tenaga guru dan operator betul dari kades berkaitan dengan penganggaran. Tapi tidak serta merta berhentikan tenaga pendidik. Kalaupun terjadi, minimal ada tahapan yang harus dilalui,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).

Tahapan itu, kata dia, adalah rekomendasi kepala sekolah berkaitan dengan kinerja yang bersangkutan. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pemberhentian karena menyangkut juga dengan SK.

“Tahapan itu yang tidak dilalui. Ada teguran lisan maupun tertulis. Saya melihat ini mis komunikasi. Saat ibu Ani ikut tes PPS, tidak ada pemberitahuan,” katanya.

Dia menambahkan, ketika Pemilu serentak 14 Februari 2024, Katarina menjadi anggota PPS sekaligus guru. Sepanjang menjalankan tugas tak ada persoalan yang timbul.

Katarina kini melepas tugasnya sebagai guru PAUD-TK Gelekat Lewo dan juga PPS Desa Sulengwaseng. Keputusan itu tertuang dalam berita acara usai mediasi.

Guru yang sudah mendedikasikan diri selama lima tahun dan ijazahnya berjasa untuk PAUD yang kini ia tinggalkan. Katarina memilih pulang ke kampung halamannya di Desa Lewotanaole, Kecamatan Solor Barat.

“Kalau saya tetap di PPS, nanti juga saya kegiatan pasti berhadapan dengan mereka. Saya sudah menyampaikan kepada keluarga, bahwa biar saya pulang saja,” tuturnya.

Kepala Desa Sulengwaseng, Lukas Perinbasa Sogen, saat dikonfirmasi meminta wartawan untuk menunda wawancara karena saat ini sedang ada rapat di dinas perumahan. Dengan kalimat singkat, Lukas menyebut bahwa Katarina diberhentikan karena tak kantongi ijin dari kepala sekolah.

“Tidak dengan surat dari kepala sekolah, tidak ada ijin,” pungkasnya.

Penulis : Fais
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *