Kolomdesa.com, Banggai – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai bersama Inspektorat Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi lapangan pekerjaan rekontruksi talud pengaman pantai yang ada di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pasalnya, dalam proyek senilai Rp1,3 miliar itu terdapat kejanggalan dalam pengalokasian dananya.
“Klarifikasi lapangan tersebut merupakan bagian proses audit perhitungan kerugian Keuangan Negara, sehingga akan diperoleh kerugian riil yang terjadi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, sejauh ini penanganan perkara dugaan korupsi pekerjaan rekontruksi talud pengamanan pantai tersebut tetap berjalan. Tim penyidik Kejari Banggai juga tengah melakukan harmonisasi alat bukti yang sah.
“Terkait pemenuhan unsur kerugian keuangan negara akan dilakukan langkah-langkah strategis dengan jajaran Inspektorat,” terangnya.
Diketahui, proyek senilai Rp1,3 itu merupakan kewenangan dari BPBD Kabupaten Banggai. Proyek ini dianggarkan lewat dana hibah APBN pada tahun anggaran 2020/2021.
Sebelumnya, Kejari Banggai telah menggeledah kantor BPBD Kabupaten Banggai pada 12 April lalu. dalam penggeledahan itu, Tim Jaksa berhasil menyita sejumlah dokumen terkait pekerjaan tersebut.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Danu