Kades Salah Satu Kunci Penyelesaian Hukum di Tingkat Desa

Foto bersama Kades dan Pejabat Kemenkumham acara Paralegal Justice Award 2024 Sumber Foto: Dok. Beritapagi.com
Foto bersama Kades dan Pejabat Kemenkumham acara Paralegal Justice Award 2024 Sumber Foto: Dok. Beritapagi.com

Kolomdesa.com, Palembang-Kehadiran kepala desa (Kades) dan lurah menjadi salah satu kunci kunci litigation peacemaker yang bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di desa. Dengan demikian, penyelesaian perkara hukum tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan, dan berpotensi memakan biaya yang cukup besar.

“Saya berharap para kades dan lurah terus menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan iklim ketertiban serta keamanan masyarakat yang kondusif, harmonis, dan dinamis,” jelas Ika Ahyani selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, pada Selasa (4/6/2024).

Dalam hal ini, sebanyak dua belas Kades di Kabupaten Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, meraih penghargaan Paralegal Justice Award 2024 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Adapun yang memperoleh penghargaan berasal dari Desa/Kelurahan Tanjungkupang, Muara Gula Baru, Serasan Jaya, Tanjung Dayang Utara, Pulau Beringin, Babat, Nikan Jaya, Jangkar Mas, Siring Agung, Kuto Batu, Talang Semut, dan Mangga Besar.

Penghargaan itu diserahkan Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Sabtu (1/6), yang diikuti seluruh Kadiv Yankumham dan Kabid Hukum dari seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, penghargaan tersebut diberikan kepada kepala desa dan lurah yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan konflik permasalahan hukum di kalangan masyarakat (non litigation peacemaker).

Selain itu diberikan juga kepada desa dan kelurahan yang layak investasi, peningkatan sektor pariwisata, dan pembukaan lapangan kerja (Anubhawa Sasana Jagaddhita).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kades/lurah penerima penghargaan, lantaran mampu menjamin penyelesaian hukum warganya di tingkat desa.

Penulis: Wafi
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *