Kolomdesa.com, Aceh Utara – Tim Inspektorat Aceh Utara turun ke Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabubaten Aceh Utara, untuk memintai keterangan warga.
Hal itu menindaklanjuti laporan masyarakat beberapa waktu lalu, yang melaporkan keuchik tidak transparan dengan Tuha Peut dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
“Kami sekarang sedang di Desa Punti, sedang ada pertemuan dengan warga,” ujar Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Aceh Utara, Fauziana, Senin (3/6/2024).
Ia menjelaskan, warga juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Lebih Luas, ia menambahkan berdasarkan laporan dari warga, bahwa sudah dari empat tahun, kegiatan yang tidak direalisasikan, diantaranya tunjangan BPD sebesar Rp 26,7 juta.
Kemudian, insentif guru balai pengajian Rp 21 juta, dan santunan anak yatim Rp 4,5 juta dan dana pembangunan meunasah Rp 265,4 juta tidak direalisasikan, serta kegiatan majelis taklim Rp 6 juta.
Selanjutnya, pembangunan sumur bor Rp 110,2 juta, dan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 97,2 juta.
Penulis: Wafi
Editor: Danu