Perbekel Desa Tusan Jadi Tersangka Korupsi Dana APBDes

Kantor Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Sumber: Tribunbali
Kantor Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Sumber: Tribunbali

Kolomdesa.com, Klungkung – Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, I Dewa GPB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung dalam dugaan kasus korupsi Dana APBDes Desa Tusan. Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarapura

I Dewa GPB ditetapkan sebagai tersangka serangkaian dugaan kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tusan tahun 2021 yang ditafsir menyebabkan kerugian mencapai Rp 402 juta.

Sebelumnya, Bendahara Desa Tusan, I Gede KS ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023 lalu. Kasus tersebut ternyata menyeret tersangka lain, yakni Perbekel Tusan, I Dewa GDP.

“Atas penetapan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka, kami selaku kuasa hukum mengajukan praperadilan,” ujar Kuasa hukum Perbekel Desa Tusan, Sumardika, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya mengajukan praperadilan. Di antaranya tidak terpenuhinya dua alat bukti serta dalam penetapan Dewa GDP sebagai tersangka, menurutnya melanggar prosedur sesuai keputusan MK No. 130 Tahun 2015.

“Kalau dalam keputusan MK tersebut, intinya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terbit maksimal 7 hari setelah terbitnya Seperindik (Surat Perintah Penyidikan). Sehingga penyidik seharusnya menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan pelapor paling lambat 7 hari setelah keluarnya Seperindik. Kalau dalam kasus ini, SPDP terbit melebihi 7 hari. Seperindik keluar 17 April 2024, sementara SPDP terbit 14 Mei 2024,” ungkap Sumardika.

Menurutnya penetapan tersangka terhadap Perbekel Desa Tusan, I Dewa GDP dilakukan dengan cara melanggar hukum. Sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah.

“Kalau menetapkan tersangka dengan cara melanggar hukum, tentu tersangka tidak sah,” ungkap dia.

Atas hal tersebut, Sumardika berharap kepolisian menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Serta meminta dikembalikannya harkat martabat Dewa GDP dalam kedudukannya sebagai perbekel.

Penulis : Fais

Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *