Kolomdesa.com, Boalemo – Mantan Kepala Desa (Kades) Suka Mulya dan mantan Bendahara Desa Suka Mulya, Kabupaten Boalemo ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan ADD desa. Penetapan itu setelah terkuaknya modus dana desa yang digunakan untuk investasi forex yang berbuntut kerugian.
“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan kepada mantan bendahara dan langsung ditahan. Hari ini tersangka mantan kades yang ditahan sesuai pertimbangan penyidik,” kata Kanit Idik III Tipikor Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, Minggu (2/6/2024).
Ia menjelaskan, modus dalam perkara ini yaitu dana desa yang digunakan oleh mantan bendahara desa untuk investasi forex yang pada akhirnya mengalami kerugian.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, angka kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp737 juta.
“Jadi terkait hasil audit BPK, total kerugian Rp737 juta. Rp600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh pak kades. Sisanya kurang lebih Rp68 juta digunakan oleh pak kades sendiri,” terangnya.
Terkait proses hukum, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ini kepada pihak kejaksaan. Tujuannya untuk proses hukum yang selanjutnya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun. Masing-masing akan menjalani proses hukum lanjut,” tutupnya.
Penulis: Hafdus Syamsi
Editor: Danu