Kolomdesa.com, Cirebon – Ratusan warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kepala Desa/Kuwu mundur dari jabatannya. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait kasus penggelapan aset desa yang melibatkan perangkat Desa Surakarta.
“Kami meminta pihak kepolisian, terutama Tipikor, agar segera mempercepat proses penyelidikan penggelapan aset desa. Kasus ini sudah dilaporkan oleh perangkat desa terkait penggelapan aset berupa tanah bengkok,” ucap tokoh masyarakat Desa Surakarta, Hamdan Sanitio, Kamis (30/5/2024).
Hamdan mengatakan warga menuntut agar pihak kepolisian, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus ini.
“Kepala Desa Surakarta telah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa tanpa melalui musyawarah desa. Ini jelas pelanggaran, dan masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam keputusan penting ini,” lanjut Hamdan.
Aksi protes ini dipicu oleh kejadian pada minggu lalu, dimana BLT tahap pertama dibagikan tanpa musyawarah desa, dan baru sehari setelahnya diadakan musyawarah.
“Ini jelas tidak sesuai prosedur. Masyarakat curiga ada motif tertentu di balik pembagian BLT tanpa musyawarah,” tambah Hamdan.
Hamdan menegaskan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa sudah hilang. Selama tiga tahun terakhir, tidak ada kebijakan yang pro-masyarakat, malah banyak pelanggaran yang terjadi.
“Masyarakat sudah geram dan menuntut agar Kepala Desa diturunkan dari jabatannya,” tegasnya.
Berbagai spanduk tuntutan dibentangkan, peserta aksi juga membakar ban bekas sebagai aksi protes di depan balai desa setempat yang sudah dijaga aparat Kepolisian dari Polres Cirebon Kota. Aksi saling dorong peserta aksi dan aparat Kepolisian tidak bisa dihindari saat pendemo memaksa masuk untuk menyegel pintu masuk kantor kuwu desa setempat, hingga akhirnya pihak Kepolisian mengijinkan perwakilan aksi untuk masuk.
Selain itu, peserta aksi juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Camat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengambil tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Surakarta. Aksi protes ini menunjukkan betapa masyarakat sudah tidak percaya lagi pada kepemimpinan Kepala Desa dan menginginkan perubahan demi kepentingan bersama.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib