Eks Kades Tekalong Jadi Tersangka Tipikor Dana Desa

Tersangka Mantan Kades Tekalong berinisial FLM dalam kasus Tipikor dana desa.
Tersangka Mantan Kades Tekalong berinisial FLM dalam kasus Tipikor dana desa. Sumber foto: HO-Polres Kapuas Hulu.

Kolomdesa.com, Kapuas Hulu – Mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu berinisial FLM ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa.

“Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp354,7 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu), Rinto Sihombing, Kamis (30/05/2024).

Rinto menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka FLM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tekalong. FLM menyalahgunakan kekuasaannya
dan melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.

Ritno mengatakan pada Tahun 2024 Desa Tekalong mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp1,1 miliar. Sementara pada tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.

“Anggaran itu semuanya sudah masuk ke rekening desa, tetapi oleh tersangka sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan dan kegiatan lainnya dilaksanakan, namun tidak selesai,” jelas Rinto.

Sehingga dari penanganan kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu telah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan auditor PKKN dan ahli pidana dalam kasus dana desa di Desa Tekalong ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp354,7 juta.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka ditahan di Polres Kapuas Hulu,” katanya.

Dikatakan Ritno, dalam kasus tersebut Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman yaitu 20 tahun penjara.

“Semua berkas sudah dinyatakan lengkap termasuk alat dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Rinto.

Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *