Lambat Respons Revisi UU Desa, Apdesi Desak Bupati Jember

Ketua Apdesi Jember Kamiludin (kanan) bersama Kades Ledokombo Ipung Wahyudi. Foto: Apdesi Jember untuk Suara Indonesia.
Ketua Apdesi Jember Kamiludin (kanan) bersama Kades Ledokombo Ipung Wahyudi. Foto: Apdesi Jember untuk Suara Indonesia.

Kolomdesa.com, Jember – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember mendesak Bupati Jember agar segera menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepala desa (kades) sejumlah 226 desa. Desakan ini muncul karena Kabupaten Jember dinilai terlambat merespons amanah Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 tahun 2024.

“Lalu, kenapa Bupati Jember sampai detik ini belum juga mengeluarkan SK tersebut? Mengingat di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk kabupaten tetangga sudah melakukannya,” ujar Ketua Apdesi Jember, Kamiludin, Senin (27/5/2024).

Ia menjelaskan, di Kabupaten sebelah termasuk tiga kabupaten tetangga Jember, seperti Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo, bupati telah mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kades. Dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Kamil menyebut, pengesahan UU Desa baru yang didalamnya ada penambahan masa jabatan kades, merupakan buah perjuangan Apdesi secara nasional. Organisasi ini telah empat kali turun ke jalan menyampaikan aspirasi di Senayan. Mereka menuntut revisi UU Desa ke gedung wakil rakyat di Jakarta.

“Ini perjuangan yang tidak gampang. Karena penuh ketegangan dan kontroversi hingga ke akar rumput. Tak terkecuali bagi kami para kades yang tergabung di Apdesi Jember,” ucapnya.

Selama empat kali bergabung dalam aksi ke Ibu Kota, mereka kerap mendapat “intimidasi” dari penguasa di Kabupaten Jember agar kades-kades tidak berangkat ke Jakarta. Namun, atas kebulatan tekad dan kekompakan, Apdesi tetap berangkat untuk bergabung dengan sejawat menyampaikan aspirasi di Senayan.

“Dan alhamdulilah! Sampai sekarang perjuangan ini bisa dinikmati oleh kepala desa se-Indonesia, termasuk kades di Jember,” tuturnya.

Kamis memaparkan ada tiga poin penting dalam perubahan UU Desa. Selain perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dua kali, juga ada pemberian tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa, sesuai kemampuan desa.

Berikutnya, kata Kamil, juga ada pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa. Ketiga poin ini, adalah amanah UU Desa yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Mulai tingkat pusat, daerah hingga pemerintah desa.

Sementara, khusus terkait masa jabatan kades, menjadi wewenang pemerintah daerah, yakni bupati. Dalam konteks ini, Kamil menegaskan, Bupati Jember wajib hukumnya menjalankan amanah UU Desa terbaru dengan menerbitkan SK perpangan jabatan kepada 226 kades di kabupaten setempat.

“Sejatinya, SK perpanjangan ini tidak perlu diminta atau didesak. Melainkan, Bupati Jember harus proaktif mengikuti perkembangan regulasi. Mulai dari perjuangannya sampai pengesahan undang-undang,” jelas Kamil.

Dia pun menyatakan bila bupati tidak segera menerbitkan SK perpanjangan jabatan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, pihaknya akan berkirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.

“Bupati Jember sudah tidak ikut berjuang dalam revisi UU Desa. Jangan lantas menghambat atau tidak mengindahkan amanah UU Desa Nomor 3 Tahun 2024,” tuturnya.

Apdesi juga mendesak bupati agar segera memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember agar segera melakukan sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan percepatan penerbitan SK perpanjangan jabatan kades.

“Kami tegaskan, bahwa revisi UU Desa adalah buah perjuangan kades-kades se-Indonesia, terutama yang tergabung dalam Apdesi dan Desa Bersatu, yang mampu berdiplomasi dengan pemerintah pusat dan juga DPR RI,” pungkasnya.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *