PAPUA – Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengimbau Inspektorat di sembilan kabupaten/kota untuk tetap mengawasi pengelolaan dana desa di wilayahnya masing-masing. Pasalnya, rata-rata Inspektorat di Papua tidak melakukan pemeriksaan pengelolaan dana desa atau kampung.
“Dari monitoring kami, rata rata Inspektorat di kabupaten/kota tidak melakukan pemeriksaan pengelolaan dana desa di setiap desa yang ada di wilayahnya,”katanya, Jumat (17/5/2024).
Anggiat mengatakan, bahwa kewenangan pihaknya sebatas memonitor atas hasil yang sudah dimonitor oleh Inspektorat kabupaten/kota. Prosedur tersebut berdasarkan kebijakan pengawasan nasional pada pengelolaan dana desa di DOB (Daerah Otonom Baru).
“Pada saat saya turun lapangan dan melakukan konfirmasi ke teman-teman di kabupaten/kota, rata-rata mereka menyebut anggaran tidak ada, sehingga pemeriksaan pengelolaan dana desa tidak dilakukan. Ini juga dikarenakan sebagian desa di wilayah Papua tidak bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Anggiat juga menyampaikan jika rata rata-desa di sembilan kabupaten/kota di Papua tidak menggunakan aplikasi Siskeudes. Padahal sistem tersebut sebagai pengawasan dana desa dan menghindari potensi penyimpangan administrasi.
“Saya harap pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113,” harapnya.
Lebih lanjut, Anggiat mengatakan ketidaktahuanya atas nominal dana desa yang diterima oleh setiap desa di Papua. Pihaknya hanya sebatas melakukan pemantauan.
“Untuk jumlah penerimaan dana desa di setiap daerah beda-beda, dan itu menjadi kewenangan Presiden. Kita sebatas melakukan pemantauan, sebab uangnya langsung dari pusat,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu
Editor: Danu