Mantan Raja Negeri Haya Tersangka Korupsi Dana Desa

Ilustrasi Tersangka Kasus Korupsi, Sumber Foto: Istock
Ilustrasi Tersangka Kasus Korupsi, Sumber Foto: Istock

MALTENG – Mantan Raja Negeri Haya atau kepala desa (kades) inisial HW di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, ditetapkan tersangka korupsi dana desa. HW ditetapkan tersangka bersama 2 orang lainnya yang merupakan mantan bendaharanya.

“Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah Junita Sahetapy dalam keteragannya, Jumat (17/5/2024).

Selain HW, pelaku yang lain berinisial MIT dan RL. Mereka adalah pelaku penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Junita belum merinci detail peran ketiga tersangka termasuk modus korupsinya karena masih penyidikan. Dia menyebut ada kemungkinan penambahan tersangka lagi karena peristiwa korupsi ini terjadi pada tahun
2017, 2018, dan 2019.

“Masih penyidikan yah, kita masih dalam terus peran pihak lain. Dugaan korupsi ini berlangsung tiga tahun. Misalnya HW Raja Negeri Haya atau Kades 2016-2022. Sementara MIT, mantan bendahara 2017-2018 dan RL bendahara 2019. Jadi semua pihak di tahun tersebut akan kita periksa,” jelasnya.

Junita mengatakan saat melakukan penyidikan, penyidik menemukan sejumlah pembangunan sarana prasarana yang fiktif dan di-markup. Hal itu diketahui dari perhitungan tim teknis.

“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Ambon dan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik adalah pembangunan sarana prasarana yang fiktif dan markup,” tandasnya.

Penulis: Wahyu
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *