LOMBOK TIMUR – Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) disegel warga yang menolak dipimpin Kepala Desa (Kades) mantan narapidana. Karena Kades Nyiur Tebel, Maryun telah menjalani hukuman kasus TPPO kembali memimpin desa setelah menjalani hukumannya.
Aksi penyegelan kantor desa dengan menggunakan kayu dan bambu di pintu gerbang dan pintu masuk kantor desa. Termasuk dengan berbagai tulisan di kantor Desa yang meminta kadesnya mundur dan tidak mau dipimpin oleh seorang narapidana.
Kapolsek Sukamulia, AKP Fathurahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan kantor desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia. Penyegelan itu dilakukan warga pada Senin dinihari (20/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA saat orang warga sedang tertidur lelap.
“Memang betul kantor Desa Nyiur Tebel disegel warga,” ujar AKP Fathurahman, Senin (20/5/2024).
Sementara Camat Sukamulia L. Rahman Amry juga membenarkan adanya penyegelan itu karena salah satu penyebabnya warga tidak mau dipimpin sama kades mantan narapidana.
“Penyebab penyegelan warga tidak mau dipimpin sama Kades mantan Narapidana,” terangnya.
Penulis : Fais
Editor : Habib