Cegah TPPO di Desa, Kejati Sulut Berikan Pembinaan Hukum

keterangan foto: Tim penerangan hukum kejati sulut, sumber foto: Penkum Sulut
keterangan foto: Tim penerangan hukum kejati sulut, sumber foto: Penkum Sulut

MINAHASAKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Jaksa Masuk Desa. Kali ini, Kejati Sulut memberikan penerangan hukum tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

“Adapun materi yang disampaikan oleh tim Kejati Sulut pada penyuluhan dan penerangan hukum terkait pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007,” kata Kasi Penkum Kejati Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk, Minggu (19/5/2024).

Ia mengatakan, dalam penyuluhan tersebut dijelaskan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan perdagangan orang. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya TPPO.

“Agar supaya masyarakat Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas yang menghadiri kegiatan itu, dimana sebagian besar orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat dapat mengetahui modus kejahatan ini dan niscaya boleh menghindarkan anak-anak mereka dari kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Dalam Undang-undang  ini, kata dia, mendifinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau menfaat.

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan oranf terekploitasi.

Untuk itu, masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati terhadap orang yang berada dilingkungan sekitar. Apalagi yang mengimi-ngimingi  pekerjaan dengan pengahsilan yang tinggi dengan dipekerjakan di luar daerah.

Ia mengungkapkan, hal ini disampaikan agar masyarakat punye bekal untuk mengatisipasi modus TPPO sejak dini. Masyarakat juga diingatkan agar jangan turut terlibat dengan kejahatan ini, karena ancaman pidananya cukup tinggi.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *